Apakah APD itu? APD adalah singkatan dari Alat Pelindung Diri. Itu bisa merujuk kepada topi pelindung keselamatan, kacamata keselamatan, sarung tangan, penyumbat telinga, pakaian pelindung atau peralatan lain yang melindungi tubuh pekerja dari potensi cidera.
Menurut Udang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 dan PERMENAKER No. 8 Tahun 2010, Pengurus dalam hal ini adalah Pengusaha harus menyediakan alat pelindung diri (APD) yang tepat secara cuma-cuma dan pelatihan dalam penggunaannya kepada karyawan mereka di mana pun ada resiko terhadap kesehatan dan keselamatan.
6 Jenis APD yang dikenal:
- Perlindungan kepala
- Perlindungan mata dan wajah
- Perlindungan pendengaran
- Perlindungan pernafasan
- Perlindungan tangan/ lengan
- Perlindungan kaki
Selain yang disebutkan diatas, yang juga termasuk APD adalah:
- Pakaian pelindung
- Alat pelindung jatuh perorangan; dan atau
- Pelampung
Siapapun yang memasuki tempat kerja dan bekerja di sekitar mesin, peralatan konstruksi ataupun peralatan berbahaya lainnya yang ada di tempat kerja, wajib mentaati petunjuk keselamatan kerja dan menggunakan APD yang di wajibkan.
APD seharusnya hanya dipakai sebagai upaya terakhir kapan pun ada resiko terhadap keselamatan dan kesehatan yang tidak dapat dikendalikan secara memadai dengan cara lain.
Mengendalikan bahaya pada sumbernya adalah cara terbaik untuk melindungi karyawan. Secara sederhana, ini berarti bahwa mengendalikan atau menghilangkan bahaya secara fisik adalah pilihan terbaik yang harus diusahakan terlebih dahulu. Misalnya, membangun penghalang atau dinding antara bahaya dan pekerja atau jika ada suara kebisingan, maka membatasi sumber kebisingan tersebut dengan membuat ruangan kedap suara atapun menjauhkan pekerja sejauh mungkin dari sumber kebisingan tersebut sehingga paparannya menjadi rendah.
Jadi, APD hanya upaya terakhir atau digunakan sebagai perlindungan tambahan untuk menghentikan bahaya dan bukan menjadi satu-satunya perlindungan terhadap bahaya yang ada di tempat kerja.
=== oOo ===